Hukum Berhias Dengan Henna
1:12 AMHukum Berhias Dengan Henna
Seperti yang sudah terjadi di sebagian besar wanita, banyak yang memakai henna/inai/pacar/mehandi untuk menghias tubuh tubuh para wanita. sudah menjadi qodrat wanita bila wanita itu condong kepada kecantikan, berhias/bersolek. Nah bagaimana hukum memakai henna di tubuh menurut agama Islam? berikut adalah penjelasan Asy-Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-‘Utsaimin.
Sebelum masuk pada penjelasan beliau, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu siapa gerangan Asy-Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-‘Utsaimin. Beliau adalah Abu ‘Abdillah Muhammad bin Shalih bin Muhammad bin ‘Utsaimin Al-Wahibi At-Tamimi. Dilahirkan di kota ‘Uyainah pada 27 Ramadhan 1347 H.
Beliau belajar Al-Qur’an Al-Karim dihadapan kakeknya dari jalur ibunya, yakni ‘Abdurrahman bin Sulaiman Ali Damigh lalu As-Sa’di yang merupakan syaikhnya yang pertama, di mana ia terus menerus mengikutinya. Ia belajar kepada syaikhnya itu ilmu tauhid, nahwu, sharaf, ushul fiqih, ilmu waris, mushthalah hadits, tafsir, hadist. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin belajar pula kepada Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz terhitung sebagai syakihnya yang kedua.
Ketika Syakh ‘Abdurrahman As Sa’di meninggal dunia, beliau, diserahi untuk menjadi imam masjid Jami’ Al Kabir di kota ‘Unaizah dan mengajar di Maktabah ‘Unaizah Al-Wathaniyyah. selanjutnya beliau berpindah untuk mengajar di fakultas Syari’ah dan fakultas Ushulddin pada Universitas Qashim di samping menjadi anggota Dewan ‘Ulama Besar kerajaan Saudi Arabia.
Ya, sebagaimana kekasih-kekasih Allah yang lainnya, beliau tidaklah menyia-nyiakan waktu untuk sesuatu yang tidak bermanfaat, hanyalah waktu-waktunya ia gunan untuk mengajarkan ilmu agama ini, bahkan ketika penyakit-penyakit mulai menggerogoti tubuhnya yang tidak mengenal selain kemuliaan ini. Hingga akhirnya pada Rabu 15 Syawwal 1423 H, dunia kehilangan ahli ibadah, seorang zuhud; Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahulloh. (dikutip dari buku; Wasiat Rasul: Dengar dan Taati Pemerintah Kalian,,, Sunnah yang terlupakan. karya Utsman As-Salam, Korektor: Ustadz Abu Hamzah Yusuf Al-Atsary. hal.208-209)
Cukup sebagai saksi atas keilmuan beliau, berkata banyak ‘Ulama di zamannya, beliau adalah orang yang paling faqih di Yaman ini.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata :
“Tidak apa-apa berhias dengan memakai inai, terlebih lagi bila si wanita telah bersuami dimana ia berhias untuk suaminya.
Adapun wanita yang masih gadis, maka hal ini mubah (dibolehkan) baginya, namun jangan menampakkannya kepada lelaki yang bukan mahramnya karena hal itu termasuk perhiasan.
Banyak pertanyaan yang datang dari para wanita tentang memakai inai ini pada rambut, dua tangan atau dua kaki ketika sedang haidh.
Jawabannya adalah hal ini tidak apa-apa karena inai sebagaimana diketahui bila diletakkan pada bagian tubuh yang ingin dihias akan meninggalkan bekas warna dan warna ini tidaklah menghalangi tersampaikannya air ke kulit, tidak seperti anggapan keliru sebagian orang. Apabila si wanita yang memakai inai tersebut membasuhnya pada kali pertama saja akan hilang apa yang menempel dari inai tersebut dan yang tertinggal hanya warnanya saja, maka ini tidak apa-apa.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, 4/288).
sumber
0 comments